Kamis, 15 Januari 2015

TENDA, Canopy, STRUKTUR TENDA MEMBRANE

TENDA, Canopy, STRUKTUR TENDA MEMBRANE - Tenda: Struktur, kandang atau tempat tinggal, dengan atau tanpa dinding samping atau tetes, terbuat dari kain atau bahan lentur didukung oleh cara apapun kecuali dengan udara atau isi yang melindungi.

Tenda dan struktur membran memiliki luas lebih dari 400 ft tidak akan didirikan, dioperasikan atau dipertahankan untuk tujuan apapun tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dan persetujuan dari pejabat kode api. Akses jalan pemadam kebakaran harus disediakan sesuai dengan Bagian Internasional Kode Api 503.

Tenda atau TENDA MEMBRANE tidak akan berada dalam 20 meter dari garis banyak, bangunan, tenda atau struktur membran, kendaraan yang diparkir atau mesin pembakaran internal. Untuk tujuan menentukan jarak yang dibutuhkan, dukungan tali dan kabel pria akan dianggap sebagai bagian dari struktur membran sementara atau tenda.

Keluar harus ditandai dengan jelas. Keluar tanda-tanda harus dipasang di pintu keluar diperlukan dan dinyatakan diperlukan untuk menunjukkan dengan jelas arah jalan keluar ketika pintu keluar menyajikan beban penghuni 50 atau lebih.

Keluar tanda-tanda akan berupa jenis diterangi internal atau eksternal harus diterangi dari dua sumber terpisah kekuasaan salah satunya harus berupa baterai penyimpanan atau generator darurat. Sistem darurat yang disediakan harus memiliki durasi minimal 90 menit ketika dioperasikan pada permintaan desain penuh.

Sarana jalan keluar harus diterangi dengan cahaya memiliki intensitas tidak kurang dari 1 kaki-lilin pada tingkat lantai, sementara TENDA MEMBRANE ditempati.

Lebar yang diperlukan keluar, lorong dan jalan harus dijaga setiap saat untuk cara umum. Kabel Guy, pria tali dan anggota pendukung lainnya tidak akan menyeberangi sarana jalan keluar pada ketinggian kurang dari 8 meter.

Sebelum izin diberikan, pemilik atau agen harus mengajukan dengan kode resmi api sertifikat dilaksanakan oleh sertifikasi uji laboratorium disetujui bahwa tenda dan perlengkapan mereka termasuk serbuk gergaji bila digunakan pada lantai atau lorong-lorong, terdiri dari pertemuan materi kinerja propagasi api kriteria NFPA 701 atau harus diperlakukan dengan flame retardant secara disetujui.

Merokok tidak diperbolehkan di tenda-tenda atau TENDA MEMBRANE. Disetujui "No Smoking" tanda-tanda akan mencolok diposting. http://www.sunmetrocanopy.com/membrane/tenda-membrane-bukan-sekedar-payung-promosi

Terbuka api atau panas memproduksi perangkat tidak diperkenankan di dalam atau terletak 20 meter dari tenda atau membran struktur.

Harus ada izin minimal minimal 3 meter antara amplop kain dan semua isi yang terletak di dalam struktur membran.

Alat pemadam kebakaran portable, dengan tag sertifikasi saat ini terpasang, harus disediakan seperti yang dipersyaratkan oleh Kode Api Internasional Bagian 906 & bagian Nevada Administrasi Kode 477,425. (Hazard Tanggungan)

Luar memasak yang menghasilkan bunga api atau uap minyak-sarat tidak boleh dilakukan dalam 20 meter dari tenda atau TENDA MEMBRANE

Peralatan-cair berbahan bakar yang mudah terbakar tidak boleh digunakan di tenda-tenda atau struktur membran.

Cair dan gas berbahan bakar kendaraan dan peralatan yang digunakan untuk menampilkan dalam tenda atau struktur membran harus memenuhi berikut;

1. Baterai akan terputus.

2. Akan tidak didorong atau defueled dalam struktur tenda atau membran.

3. Bahan Bakar di dalam tangki tidak akan melebihi ¼ dari kapasitas tangki atau 5 galon, mana yang kurang.

4. bukaan tangki bahan bakar harus dikunci dan disegel untuk mencegah keluarnya uap.

5. Tidak akan menghalangi sarana jalan keluar.

Generator dan sumber daya pembakaran internal lainnya harus dipisahkan dari tenda atau struktur membran atau juga awning gulung oleh minimal 20 meter dan harus diisolasi dari kontak dengan masyarakat dengan pagar, kandang atau cara lain yang disetujui.

Lantai permukaan dalam tenda atau struktur membran dan alasan di luar dan dalam perimeter 30 kaki harus bebas dari limbah yang mudah terbakar dan bahan mudah terbakar lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Limbah tersebut harus disimpan dalam wadah yang disetujui dan dikeluarkan dari tempat setidaknya sekali sehari selama periode TENDA MEMBRANE ditempati oleh masyarakat.
sumber http://indoawning.com/awning-gulung/